Zakat Deberikan ke saudara jauh

Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah Zakat maal diberikan ke saudara jauh yang kondisi perekonomiaannya sulit?

Penjelasan:
Zakat tidak boleh deberikan kepada bapak,kakek,ibu,nenek,anak laki-laki atau perempuan dan cucu orang yang membayar zakat(muzakki). Demikian menurut fikhussunnah jilid 1 : “para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada mereka,karen si pemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada mereka meskipun fakir.”

Mazhab Imam Malik dan syafi’imelarang pemberian zakat maal kepada kerabat yang menjadi tanggung jawabnya dalam mencukupi rezkinya(kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat tersebut misalnya anak,istri dan orang tua). Jadi jika kerabat tersebut menjadi tanggungannya maka tidak boleh diberikan zakat. Dan boleh memberikan zakat kepada kerabat yang bukan menjadi tanggung jawabnya,hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan Abu Ubaid.

Yusuf Al-Qardhawi menegaskan jika kerabat menjadi tanggung jawab muzakki dengan wajib memberikan nafkah kepada mereka(seperti istri,orang tuanya dan anak-anaknya)sehingga tidak boleh berzakat kepada mereka.Namun jika kerabatnya bukan termasuk keluarga yang menjadi tanggung jawab muzakki(keluarga jauh),maka mereka berhak menerima zakat dari pada orang lain apabila mereka fakir atau miskin.Wajib bagi kerabatnya yang kaya untuk memberi kecukupan kepada kerabatnya yang fakir dan miskin.

Hal ini sesuai dengan keumuman nash orang-orang kafir sebagai sasaran zakat, tanpa membedakan antara kerabat dengan orang lain,Allah SWT telah menjelaskan distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dalam surat At-Taubah (9) ayat 60 : “sesungguhnya shadaqah(zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin” (QS At –Taubah(9):60)

Adanya sabda sabda rosul yang merangsang untuk memberi sedekah kepada kerabat,”sedekah bagi orang miskin adalah sedekah saja,sedangkan sedekah kepada kerabat mengandung dua hal,yaitu sedekah dan mempererat tali persaudaraan” (HR. Bukhori, Muslim, An-Nasai,At-Tarmizi,dan Ibnu majah)

Rasulullah tidak mensyaratkan sedekah tersebut sebagai sedekah sunnah dengan sedekah wajib. Syaikh Mahmud Syaltut menjelaskan islam tidak mewajibkan atas seseorang yang berkecukupan untuk membantu keluarganya yang membutuhkan,sebagai bentuk silaturahim,sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT , “Sesungguhnya Allah menyuruh(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat,dan Allah melarang dari perbuatan keji,kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl[16]:90)

Al hasil,berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat maal kepada saudara jauh yang kondisi perekonomiannya sulit(fakir) maka sangat dianjurkan/diperbolehkan.

Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang mengeluarkan zakat.Amin.
Waallahu A’lam.(Muhammad Zein-eramuslim.com)

Postingan populer dari blog ini

Kompor Magelang

jembatan barelang batam

BLANGKON